NAMA : DELIA EKA SAFITRI
NIM : 223114017
D3 MTU A
TUGAS KEPABEANAN 5
BERAS PLASTIK MARAK BEREDAR DI
PASARAN
DPP PKB memberikan pernyataan sikapnya di Kantor DPP PKB,
Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015). Selain melihat dampak besar pada kesehatan konsumen,
PKB mendapat aduan dari Ketua Asosisasi Penggilingan Padi dan Pedagang Beras
Indonesia (Perpadi) Nellys Soekidi. Kami dapat laporan dari Ketua Asosiasi
Pedagang Beras, Pak Nellys, akibat kasus beras plastik ini dalam seminggu telah
membuat usaha pengusaha beras di pasar tradisional turun 30 persen, tentu ini
juga berdampak langsung kepada pendapatan petani,” ungkap Wasekjen PKB Daniel
Johan.
PKB melihat bahwa kasus beras plastik ini cukup besar
karena mayoritas masyarakat di Indonesia mengkonsumsi nasi. Jika beras plastik
beredar bebas di pasaran maka menurut Daniel hal tersebut sangat berbahaya
terhadap kesehatan konsumen. Untuk itu, DPP PKB pun meminta kepada 4 Ketua
Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi PKB untuk mendorong DPR segera membentuk
Pansus Beras Plastik. Dalam penyampaian sikap tersebut, selain Daniel yang
merupakan Kapoksi IV Fraksi PKB, hadir pula Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal,
Kapoksi VI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, dan Kapoksi III Fraksi PKB Rohani.
“Kasus ini tidak berdiri
sendiri, saling berkaitan, saling berhubungan satu sama lain. Jadi perlu
penanganan yang komprehensif. Pansus adalah cara yang sangat tepat dan bisa
memberikan rekomdasi yang harus dijalankan pemerintah,” kata Daniel.
Pansus ini disebut Daniel juga karena banyak pihak yang
terlibat dalam penanganan kasus beras plastik. Seperti Kementerian Perdagangan,
Kementerian Pertanian, Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan. Kasus beras
plastik ini banyak kejanggalan, karena sampai saat ini meski Mentan dan Mendag
sudah melakukan sidak, belum ada satupun pihak yang menemukan dan melihat
langsung beras plastik seperti apa wujudnya,” tutur Daniel.
Secara ekonomi juga
sangat tidak mungkin karena biaya dari plastik lebih mahal dari beras murni.
Sehingga selain faktor ekonomi, kasus beras ini juga bisa sebagai wujud
sabotase, entah terhadap pemerintah atau apa,” sambungnya. Dari sisi regulasi,
kata Daniel, kasus beras plastik setidaknya melanggar 2 Undang-undang. Yakni UU
No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 18 tahun 2012 tentang
Pangan dengan sanksi yang cukup berat apabila ada penjual bahan makanan yang
membahayakan kesehatan konsumen.
Meski begitu, Daniel
mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak resah. Selain itu PKB juga
berharap agar pemerintah segera mengungkap kasus beras plastik ini. Kami imbau
agar masyarakat tetap tenang dan jangan resah. Kepada pemerintah agar sesegara
mungkin mengungkap dan menjelaskan hal ini sejelas-jelasnya kepada masyarakat
sehingga tidak terjadi kerawanan sosial, terutama sebentar lagi kita akan
memasuki bulan puasa,” tutup Daniel.
sumber : detik.com
DASAR
HUKUM
UNDANG-UNDANG No. 8 Tahun 1999 :
a. bahwa pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
b. bahwa
pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung
tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang
dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang
dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian
konsumen
c. bahwa
semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi
ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta
kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang
diperolehnya di pasar.
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat
konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap
pelaku usaha yang bertanggung jawab.
e. bahwa
ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum
memadai.
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kesimbangan
perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta
perekonomian yang sehat.
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-udang
tentang Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG
No. 18 Tahun 2012 :
a.
bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang
dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
b.
Bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan,
keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan
bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan
secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang
waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
c.
Bahwa sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar
dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam,
Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara berdaulat dan mandiri.
d.
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kondisi eksternal dan
internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan hukum, dan
beberapa peraturan perundang-undangan lain yang dihasilkan kemudian sehingga
perlu diganti
e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pangan.
KOMENTAR :
Seharusnya mentri-mentri yang
mengurui proses impor ekspor barang memeriksa barang yang masuk ke Indonesia
apapun itu barangnya. Jangan sampai terjadi keteledoran lagi apalagi yang
menyangkut soal makanan yang dikonsumsi setiap hari. Seperti contoh dari
masuknya beras dari hasil olahan limbah plastik ini yang awalnya menjadi
makanan pokok sehari-hari menjadi sangat berbahaya jika masuk kedalam tubuh.
Yang mengonsumsi beras dari plastik ini dapat mengakibatkan tumbuhnya berbagai
macam penyakit salah satunya kanker, saluran pencernaan terganggu dsb.
Maka dari itu masyarakat di tuntut
untuk jelih dalam memilih barang yang akan dibeli dan dikonsumsi terutama
terhadap barang yang bukan hasil produksi atau olaha dari Indonesia dan belum
terjamin isi dari barang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar